MAKALAH Dimensi Etik, Kedudukan Etik dalam Praktek Profesional dalam Pelayanan Kebidanan
Dimensi Etik, Kedudukan Etik
dalam Praktek Profesional dalam Pelayanan Kebidanan
Disusun
untuk memenuhi tugas
Mata
Kuliah : Etika Profesi dan
Perundang-undangan
Dosen
Pengampu : Mundarti. S,Pd. S.SiT. M.Kes
Disusun
oleh
Puji Lestari P1337424521034 Ulfa Estriana Salsabila P1337424521035 Wulandari P1337424521036 Anisa Nur Chasanah P1337424521037
KELAS FRAGARIA
PRODI SARJANA TERAPAN KEBIDANAN
MAGELANG DAN PROFESI BIDAN
FAKULTAS KEBIDANAN
POLTEKKES KEMENKES SEMARANG
ANGKATAN 2022/2023
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan karunia-Nya kami
dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya guna memenuhi tugas
kelompok Etika
Profesi dan Perundang-undangan dengan
judul ”Dimensi Etik, Kedudukan Etik dalam Praktek Profesional
dalam Pelayanan Kebidanan“. Pada kesempatan
ini kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Dosen Mata Etika Profesi dan Perundang-undangan
yang telah memberikan tugas kepada kami. Kami juga ingin mengucapkan
terimakasih kepada pihak yang membantu pembuatan makalah ini. Kami jauh dari
kata sempurna, dan ini merupakan langkah yang baik dari studi yang
sesungguhnya. Oleh karena itu, karena keterbatasan waktu dan kemampuan kami,
maka kritik dan saran yang membangun senantiasa kami harapkan. Semoga makalah
ini dapat berguna dan bermanfaat bagi kami dan para pembaca
Magelang,29 Juli 2022
Penulis
(Kelompok 9 )
DAFTAR ISI
C. Fungsi Etika dan Moralitas dalam Pelayanan Kebidanan
E. DIMENSI ETIK DALAM PERAN BIDAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Tuntutan terhadap kualitas pelayanan kebidanan
semakin meningkat seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan
era globalisasi. Pemahaman yang baik mengenai etika profesi merupakan landasan
yang kuat bagi profesi bidan agar mampu menerapkan dan memberikan pelayanan
kebidanan yang profesional dalam melakukan profesi kebidanan, dan dalam
berkarya di pelayanan kebidanan, baik kepada individu, keluarga dan masyarakat.
Oleh karena itu, para bidan maupun calon bidan, harus mampu memahami kondisi
masyarakat yang semakin kritis dalam memandang kualitas pelayanan kebidanan,
termasuk pula ketidakpuasan dalam pelayanan.
Seiring dengan kemajuan, serta kemudahan dalam
akses informasi, era globalisasi atau kesejagatan membuat akses informasi tanpa
batas, serta peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi membuat masyarakat
semakin kritis. Disisi lain menyababkan timbulnya berbagai permasalahan etik.
Selain itu perubahan gaya hidup, budaya dan tata nilai masyarakat, membuat
masyarakat makin peka menyikapi berbagai persoalan, termasuk memberi penilaian
terhadap pelayanan yang diberikan oleh bidan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
segala bidang berpengaruh terhadap meningkatnya kritis masyarakat terhadap mutu
pelayanan kesehatan terutama pelayan kebidanan. Menjadi tantangan bagi profesi
bidan untuk mengembangkan kompotensi dan profesionalisme dalam menjalankan
praktek kebidanan serta dalam memberikan pelayanan berkualitas. Ketika
masyarakat merasakan ketidakpuasan terhadap pelayanan, atau apabila seseorang
bidan merugikan pasien, tidak menutup kemungkinan dimeja hijaukan. Maka dari
itu sebagai bidan perlu mengetahui etika dari profesi bidan.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian etik, etiket, moral, dan hukum ?
2.
Apa yang dimaksud sistemantika etika ?
3.
Apa saja fungsi etika dan
moralitas dalam pelayanan kebidanan ?
4.
Apa yand dimaksud dimensi
etik ?
C. Tujuan
Penulisan makalah ini juga bertujuan untuk ;
1.
Mengetahui pengertian etika, etiket, moral dan
hukum.
2.
Memahami sistematika etika
3.
Mengetahui fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan
kebidanan
- Mengetahui
dimensi etik
D. Manfaat
Manfaat penulisan makalah ini yaitu :
1.
Agar mahasiswa mengetahui definisi dari etika,
etiket, moral dan hukum dan mampu mengaplikasikan dalam pelayanan kebidanan
2. Agar
mahasiswa mengetahui sistematika etika
3.
Agar mahasiswa mengetahui fungsi etika dan
moralitas dalam pelayanan kebidanan
4.
Agar mahasiswa mengetahui dimensi etik
BAB II
PEMBAHASAN
a.
ETIKA
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa
Yunani adalah “Ethos”, yang berarti, karakter, watak, kesusilaan atau adat
kebiasaan (custom). Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep
yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik.
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai
"the discipline which can act as the performanceindex or reference for our
control system" yang artinya disiplin yang dapat bertindak sebagai acuan
atau indeks capaian untuk sistem kendali kita/kami. Etika disebut juga filsafat
moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.
Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana
manusia harus bertindak.
Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian
etika adalah : Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan
kewajiban moral, Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.
MACAM-MACAM ETIKA
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama
dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1.
ETIKA
DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha
meneropong secara kritis dan rasional
sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup
ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai
dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.
ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha
menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh
manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif
memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan
kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika
secara umum dapat dibagi menjadi :
1.
ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi
dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil
keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi
pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik
atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu
pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2.
ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip
moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud:
Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan
dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan
prinsip-prinsip moral.
b. ETIKET
Etiket
adalah ajaran sopan santun yang berlaku bila manusia bergaul atau berkelompok
dengan manusia lain. Berkaitan
dengan nilai sopan santun, tata krama dalam pergaulan formal. Etiket tidak
berlaku bila seorang manusia hidup sendiri misalnya hidup di sebuah pulau
terpencil atau di tengah hutan.
Etiket berasal kata dari
Etiquette (Perancis) yang berarti dari awal suatu kartu undangan yang biasanya
dipergunakan semasa raja-raja di Perancis mengadakan pertemuan resmi, pesta dan
resepsi un¬tuk kalangan para elite kerajaan atau bangsawan. Dalam pertemuan
tersebut telah ditentukan atau disepakati berbagai peraturan atau tata krama
yang harus dipatuhi, seperti cara berpakaian (tata busana), cara duduk, cara
bersalaman, cara berbicara, dan cara bertamu dengan sikap serta perilaku yang
penuh sopan santun dalam pergaulan formal atau resmi.
Definisi etiket, menurut para pakar ada
beberapa pengertian, yaitu merupakan kumpulan tata cara dan sikap baik dalam
pergaulan antar manusia yang beradab. Pendapat lain mengatakan bahwa etiket
adalah tata aturan sopan santun yang disetujui oleh masyarakat tertentu dan
menjadi norma serta panutan dalam bertingkah laku sebagai anggota masyarakat
yang baik dan menyenangkan
Persamaan etika dan etiket yaitu:
·
Etika dan etiket menyangkut perilaku manusia.
Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena
binatang tidak mengenal etika maupun etiket.
·
Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara
normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian
menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Justru
karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.
Perbedaan etika dan etiket yaitu:
1. Etiket
·
Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia.
Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta
ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu
·
Etiket hanya berlaku untuk pergaulan. Etiket
bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja
dianggap sopan dalam kebudayaan lain.
·
Etiket hanya memandang manusia dari segi lahiriah
saja
2. Etika
·
Etika tidak terbatas pada cara melakukan sebuah
perbuatan, etika member norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut
masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
·
Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain.
·
Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti “jangan
berbohong”, “jangan mencuri” merupakan prinsip etika yang tidak dapat
ditawar-tawar.
c. MORAL
Kata moral berasal dari bahasa
latin mos (jamak:mores), yang berarti kebiasaan atau adat. Kata mores dipakai
oleh banyak bahasa masih dalam arti yang sama, termasuk bahasa indonesia.
Dalam
kamus besar bahasa indonesia, “moral” dijelaskan dengan membedakan tiga
arti:
2.
Kondisi mental yang membuat orang tetap berani,
bersemangat, bergairah, berdisiplin, dsb; isi hati atau keadaan perasaan
sebagaimana terungkap dl perbuatan
3.
Ajaran kesusilaan yang dapat ditarik dari suatu
cerita.
FUNGSI ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN
KEBIDANAN
1.
Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya
Bidan dan Klien
2.
Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan
mencegah tindakan yg merugikan/membahayakan orang lain
3.
Menjaga privacy setiap individu
4.
Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana
sesuai dengan porsinya
5.
Dengan etik kita mengatahui apakah suatu tindakan
itu dapat diterima dan apa alasannya
6.
Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak
atau dalam menganalisis suatu masalah
7.
Menghasilkan tindakan yg benar
8.
Mendapatkan informasi tenfang hal yg sebenarnya
9.
Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku
manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yg berlaku
pada umumnya
10. Berhubungan
dengans pengaturan hal-hal yg bersifat abstrak
11. Memfasilitasi
proses pemecahan masalah etik
12. Mengatur
hal-hal yang bersifat praktik
13. Mengatur
tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di
dalam organisasi profesi
14. Mengatur
sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut
kode etik profesi.
d. HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Pengertian Hukum menurut E. Utrecht adalah himpunan
petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya
di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran
terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah
masyarakat itu.
Menurut A. Ridwan Halim, Pengertian Hukum merupakan
peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan
tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam
hidup bermasyarakat.
Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai
Pengertian Hukum yaitu hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang,
akan tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam
hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur
berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.
1. Etika
Umum
Etika umum adalah suatu ilmu yang praktis dengan sesama
yang praktis pula. Ini bukan suatu disiplin yang sudah lengkap melainkan berkembang
terus dengan mengkaji banyak isu yang sedang diperdebatkan. Namun adanya
perbedaan pendapat mengenai isu-isu bukanlah berarti bahwa etika seakan-akan
tidak mampu menghasilkan sesuatu yang dapat dimanfaatkan.
Etika umum mengembangkan dan menganalisis bentuk
argumentasi moral kehidupan, problem-problem moral yang dihadapi masyarakat dan
perorangan dalam tulisan yang dimuat dalam berita harian, majalah, atau ditulis
dalam bentuk buku dengan menggunakan bahasa sehari-hari. Tujuannya adalah menciptakan
masyarakat yang serasi dan selaras.Selain itu, etika umum berbicara mengenai
kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana
manusia mengambil keputusan etis, teori etika dan prinsip moral dasar yang menjadi
pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolok ukur dalam menilai baik atau
buruknya suatu tindakan.
2. Etika
Profesi
Etika profesi adalah suatu panduan profesionalisme
yang ada di dalam dunia kerja. Bagaimana cara kita untuk berbicara dan
bertindak apakah salah satu pemahaman mengenai etika sebagai profesional.
Selain itu, cara dalam mengambil keputusan juga dapat dilakukan secara
profesional. Etika profesi tidak hanya berlaku untuk satu profesi saja. Akan
tetapi, berlaku secara menyeluruh pada semua profesi pada umumnya.
Di dalam sebuah profesi tertentu, bisa ditambahkan
sebuah aturan mengenai etika khusus. Aturan tersebut sesuai dengan profesi pada
pekerjaan itu. Sebagai orang yang profesional di dunia kerja, seseorang harus
selalu mengingat etika profesi. Serta mengingat etika yang pantas, supaya bisa
menjalin hubungan yang baik dengan semua bagian di dalam organisasi. Etika
profesi adalah sebuah sikap hidup. Sikap mengenai sebuah kesediaan untuk
memberi pelayanan profesional pada masyarakat. Caranya adalah dengan berbagai
keahlian, serta terlibat secara penuh dalam rangka pelaksanaan tjhas.
a.
Etika Profesi Bidan
Kode etik profesi bidan merupakan suatu ciri profesi
yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan
merupakan pernyataan komprehensif profesi bidann yang memberikan tuntunan bagi
anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi. Kode etik profesi bidan hanyan
ditetapkan oleh organisasi profesi, Ikatan Bidan Indonesia. (IBI). Kode etik bidan Indonesia terdiri atas 7 bab, yang
dibedakan atas tujuh bagian:
a. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir).
b. Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir).
c. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir).
d. Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir).
e. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir).
f. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir).
g. Penutup (1 butir).
C.
Fungsi Etika dan Moralitas dalam Pelayanan
Kebidanan
1. Menjaga
otonomi dari setiap individu khususnya bidan dank lien
2. Menjaga
kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yang
merugikan/membahayakan orang lain.
3. Menjaga
privacy setiap individu.
4. Mengatur
manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya.
5. Dengan
etik kita mengetahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa
alasannya.
6. Mengarahkan
pola piker seseorang dalam bertindak atau dalam menganalis suatu masalah.
7. Menghasilkan
tindakan yang benar.
8. Mendapatkan
informasi tentang hal yang sebenarnya.
9. Memberikan
petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau
salah sesuai dengan moral yang berlaku pada umumnya.
10. Berhubungan
dengan pengaturan hal-hal yang bersifat abstrak.
11. Memfasilitasi
proses pemecahan masalah etik.
12. Mengatur
hal-hal yang bersifat praktik.
13. Mengatur
tata cara pergaulan baik didalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di
dalam organisasi profesi.
14. Mengatur
sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yang biasa
disebut kode etik profesi.
Etika profesi adalah dibentuk oleh organisasi resmi
para pelaku suatu profesi. Tanpa etika profesi, profesi yang dihormati
masyarakat akan menjadi jenis pekerjaan biasa. Dengan adanya etika profesi juga
menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut, selama anggota
organisasi profesi berkesadaran kuat untuk mengikuti etika profesinya.
Etika profesi memiliki prinsip dasar yang menjadi
landasan dalam mengerjakan pekerjaannya. Berikut empat hal yang merupakan
prinsip-prinsip etika profesi adalah:
1. Prinsip
otonomi
Prinsip pertama yang merupakan
prinsip-prinsip etika profesi adalah prinsip otonomi. Prinsip otonomi ini
mewajibkan setiap pelaku profesi memiliki wewenang dan kebebasan bekerja dan
berpendapat sesuai dengan profesi yang dijalankan. Prinsip ini menuntut agar
setiap kaum profesional memiliki dan diberikan kebebasan dalam menjalankan
profesinya. Dengan demikian, seseorang memiliki hak untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu berdasarkan etika profesi yang berlaku dalam profesi tersebut.
2. Prinsip
integritas moral
Prinsip kedua yang merupakan prinsip-prinsip etika
profesi adalah prinsip integritas moral.Etika profesi adalah prinsip ini
mewajibkan setiap pelaku profesinya untuk secara konsisten memiliki moral dan
kejujuran dalam menjalankan pekerjaannya.Pelaku profesi harus selalu bersikap
adil, mementingkan profesi, dan memikirkan kepentingan masyarakat.
3. Prinsip
keadilan
Prinsip ketiga yang merupakan
prinsip-prinsip etika profesi adalah prinsip keadilan. Etika profesi adalah
harus menjunjung tinggi prinsip keadilan kepada para anggota profesinya dalam
setiap pekerjaan yang dilakukan.Prinsip ini menuntut anggota profesinya untuk
memberikan pelayanan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Terutama jika
profesi tersebut di bidang pelayanan masyarakat.
4. Prinsip
tanggung jawab.
Prinsip
keempat yang merupakan prinsip-prinsip etika profesi adalah prinsip tanggung
jawab. Dalam prinsip etika ekonomi adalah setiap pelaku profesi harus memiliki
kesadaran bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan hasil pekerjaannya. Selain
itu, kesadaran bertanggung jawab ini juga terhadap dampak dari profesi itu
untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
E.
DIMENSI ETIK DALAM PERAN BIDAN
a. Konsep dasar dimensi etik dalamperan bidan
Dimensi adalah cara menilai sesuatu dari suatu
sisi dan etik adalah tanggung jawab moral sehubungan dengan pelaksanaan
aktivitas suatu profesi. Dimensi etik adalah cara memandang atau menilai
sesuatu melalui sisi etik. Dimensi etik dalam peran bidan adalah cara memandang
peran bidan melalui sisi pandang etik.
Etik dalamperan bidan sebagau praktisi di
institusi pelayanan Kesehatan terdapat praktisi yang setiap praktisi mempunyai
peran, fungsi dan tugas sesuai kewenangan bidan memiliki standart praktek
kebidanan dan standart operating. Prosedur memberi pelayanan kebidanan sesuai
kewenangannya yang tertuang dalam PERMENKES 900/2002. Bidan harus memiliki
kewajiban :
1. Kewajiban etik legal
2. Menggunakan teori deontologi
3. Menggunakan pendekatan utilitarianisme pelayanan
kebidanan dilaksanakan secara holistic sifat-sifat provider semangat untuk
melayani simpati tulus ikhlas dapat memberi pelayanan susunannya keamanan,
kenyamanan, privasi, asuhan alami dan tepat guna
Contoh bidang etik dalam bidan yang menjadi kasus hukum:
a. Menggunakan perlatan canggih sekedar untuk dapat
mengembalikan pinjaman kepada leasing company (over utilization)
b. Tidak menerima klien yang kurang ampu atau tidak
membayar dengan berbagai dalih
c. Memperpanjang masa rawat inap kepada klien kelas
VIP dengan dalih medis sehingga pemasukan bertambah
d. Klien yang tidak mampu atau tidak masuk auransi
secepat mungkin disuruh pulang atau dipindahkan ke instansi lain,walaupun
keadaannya belum stabil
e. Tidak menerima klien yang dalam keasaan terminal
untuk menekan angka kematian dan memelihara
nama aik diri sendiri
f.
Menahan-nahan
klien dan tidak merujuk ketempat lain walaupun ia tidak memiliki sarana dan
prasarana yang dibutuhkan untuk kepentingan klien
g. Pelasanaan informes consent yang belum jelas
h. Pengadaan rekam medis klien yang belum
dilaksanakan sebagaimana mestinya padahal merupakan bukti kuat di pengadilan
Etik peran bidan sebagai konselor memiliki :
1.
Minat untuk
menolong orang lain
2.
Mampu untuk
empati
3.
Mampu untuk
menjadi pendengar yang baik dan aktif
4.
Mempunyai
daya pengamatan yang taja,
5.
Terbuka
terhadap pendapat orang lain
6.
Mampu
mengenali hambatan psikologis,sosial dan budaya
BAB III
PENUTUP
Etika Ilmu tentang apa yang baik dan yang
buruk, tentang hak dan kewajiban moral, Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak, Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat. Etiket
adalah ajaran sopan santun yang berlaku bila manusia bergaul atau berkelompok
dengan manusia lain.. Etiket menyangkut cara suatu
perbuatan harus dilakukan manusia. Moral merupakan ajaran tentang baik atau
buruk yang diterima secara umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban,
dll.;akhlak, budi pekerti, susila. Hukum adalah keseluruhan peraturan tentang
tingkah laku tentang suatu kehidupan bersama, yang dapat di paksakan
pelaksanaanya dengan suatu sanksi.
Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan issue utama
di berbaai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi
pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses dari
berbagai dimensi. Hal tersebut membutuhkan bidan yang mampu menyatu dengan ibu
dan keluarganya. Screening antenatal, pelayanan intrapartum, perawatan
intensive pada neonatal, dan pengakhiran yang profesional dan akuntabilitas
serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan kode etik profesi bidan merupakan
suatu pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan
profesional bidan.
Melalui makalah ini, penulis berharap agar para
bidan maupun calon bidan menjalankan profesionalitas pekerjaannya sesuai kode
etik kebidanan, antara lain menjunjung tinggi martabat dan citra profesi,
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian para
anggoa profesi, dan meningkatkan mutu profesi.
DAFTAR PUSTAKA
Kurnasih,
Wida. (2022) . Etika Profesi: Pengertian, Manfaat, Prinsip dan Skill. Diakses pada 29 Juli 2022, dari https://www.gramedia.com/best-seller/pengertian-etika-profesi/
Hendrik. 2011. Etika dan hukum
kesehatan. Jakarta: EGC
Seopardan, dkk. 2007. Etika kebidanan dan
hukum kesehatan. Jakarta: EGC
PENGERTIAN ETIKA, ETIKET,
MORAL, HUKUM. (2011) . Diakses
pada 29 Juli 2022, dari https://bidanshop.blogspot.com/2011/10/pert-1-pengertian-etika-etiket-moral.html?m=1
PENGERTIAN
ETIKA, ETIKET, MORAL, HUKUM. (2017) . Diakses pada 29 Juli 2022, dari http://ruanghampa007.blogspot.com/2017/11/pengertian-etika-etiket-moral-dan-hukum.html?m=1
Rifka, Isna. Empat Prinsip Etika Profesi Beserta Pengertiannya. (2022) .
Diakses
pada 29 Juli 2022, dari https://money.kompas.com/read/2022/01/04/073731426/empat-prinsip-etika-profesi-beserta
pengertiannya?amp=1&page=2&jxconn=1*rfitkf*other_jxampid*dUtGVHRpOThvU0VVS25PWkI2bm1Fb2Z2bzgzbTRUVkQzN0kwQWZaTjdTemM1T2hEZU5jakI2VE56NDZvZlZJaw
http://repo.iain-tulungagung.ac.id/3192/4/BAB_II.pdf
https://pdfcoffee.com/materi-fungsi-etika-dan-moralitas-dalam-pelayanan-kebidanan-pdf-free.html
https://docplayer.info/72292835-Dimensi-etik-dalam-peran-bidan-oleh-hj-djumiati-skm-mkes.html

Komentar
Posting Komentar