MAKALAH Dimensi Etik, Kedudukan Etik dalam Praktek Profesional dalam Pelayanan Kebidanan

 

MAKALAH

Dimensi Etik, Kedudukan Etik dalam Praktek Profesional dalam Pelayanan Kebidanan

Disusun untuk memenuhi tugas

Mata Kuliah : Etika Profesi dan Perundang-undangan

Dosen Pengampu : Mundarti. S,Pd. S.SiT. M.Kes


 

 


Disusun oleh

Puji Lestari                                      P1337424521034

Ulfa Estriana Salsabila                    P1337424521035

Wulandari                                        P1337424521036

Anisa Nur Chasanah                        P1337424521037

 
 

 

 

 

 

 

 


KELAS FRAGARIA

PRODI SARJANA TERAPAN KEBIDANAN MAGELANG DAN PROFESI BIDAN

FAKULTAS KEBIDANAN

POLTEKKES KEMENKES SEMARANG

ANGKATAN 2022/2023


 

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya guna memenuhi tugas kelompok Etika Profesi dan Perundang-undangan dengan judul Dimensi Etik, Kedudukan Etik dalam Praktek Profesional dalam Pelayanan Kebidanan“. Pada kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Dosen Mata Etika Profesi dan Perundang-undangan yang telah memberikan tugas kepada kami. Kami juga ingin mengucapkan terimakasih kepada pihak yang membantu pembuatan makalah ini. Kami jauh dari kata sempurna, dan ini merupakan langkah yang baik dari studi yang sesungguhnya. Oleh karena itu, karena keterbatasan waktu dan kemampuan kami, maka kritik dan saran yang membangun senantiasa kami harapkan. Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi kami dan para pembaca

 

 

Magelang,29 Juli 2022

 

 

 

                                                                                                                              Penulis

(Kelompok 9 )

 

 


 

DAFTAR ISI

 

DAFTAR ISI 3

BAB I 4

A.     Latar Belakang. 4

B.      Rumusan Masalah. 4

C.      Tujuan. 5

D.     Manfaat. 5

BAB II 6

A.     KONSEP ETIKA.. 6

B.      SISTEMATIKA ETIKA.. 10

C.      Fungsi Etika dan Moralitas dalam Pelayanan Kebidanan. 11

D.     PRINSIP ETIKA.. 12

E.      DIMENSI ETIK DALAM PERAN BIDAN.. 13

BAB III 15

A.     KESIMPULAN.. 15

B.      SARAN.. 15

DAFTAR PUSTAKA.. 16

ROLE PLAY. 17

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Tuntutan terhadap kualitas pelayanan kebidanan semakin meningkat seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan era globalisasi. Pemahaman yang baik mengenai etika profesi merupakan landasan yang kuat bagi profesi bidan agar mampu menerapkan dan memberikan pelayanan kebidanan yang profesional dalam melakukan profesi kebidanan, dan dalam berkarya di pelayanan kebidanan, baik kepada individu, keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, para bidan maupun calon bidan, harus mampu memahami kondisi masyarakat yang semakin kritis dalam memandang kualitas pelayanan kebidanan, termasuk pula ketidakpuasan dalam pelayanan.

Seiring dengan kemajuan, serta kemudahan dalam akses informasi, era globalisasi atau kesejagatan membuat akses informasi tanpa batas, serta peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi membuat masyarakat semakin kritis. Disisi lain menyababkan timbulnya berbagai permasalahan etik. Selain itu perubahan gaya hidup, budaya dan tata nilai masyarakat, membuat masyarakat makin peka menyikapi berbagai persoalan, termasuk memberi penilaian terhadap pelayanan yang diberikan oleh bidan.

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam segala bidang berpengaruh terhadap meningkatnya kritis masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan terutama pelayan kebidanan. Menjadi tantangan bagi profesi bidan untuk mengembangkan kompotensi dan profesionalisme dalam menjalankan praktek kebidanan serta dalam memberikan pelayanan berkualitas. Ketika masyarakat merasakan ketidakpuasan terhadap pelayanan, atau apabila seseorang bidan merugikan pasien, tidak menutup kemungkinan dimeja hijaukan. Maka dari itu sebagai bidan perlu mengetahui etika dari profesi bidan.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian etik, etiket, moral, dan hukum ?

2.      Apa yang dimaksud sistemantika etika ?

3.      Apa saja fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan ?

4.      Apa yand dimaksud dimensi etik ?

 

C.    Tujuan

Penulisan makalah ini juga bertujuan untuk ;

1.      Mengetahui pengertian etika, etiket, moral dan hukum.

2.      Memahami sistematika etika

3.      Mengetahui fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan

  1. Mengetahui dimensi etik

D.    Manfaat

Manfaat penulisan makalah ini yaitu :

1.     Agar mahasiswa mengetahui definisi dari etika, etiket, moral dan hukum dan mampu mengaplikasikan dalam pelayanan kebidanan

2.      Agar mahasiswa mengetahui sistematika etika

3.      Agar mahasiswa mengetahui fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan

4.      Agar mahasiswa mengetahui dimensi etik

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    KONSEP ETIKA

a.      ETIKA

Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti, karakter, watak, kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the performanceindex or reference for our control system" yang artinya disiplin yang dapat bertindak sebagai acuan atau indeks capaian untuk sistem kendali kita/kami. Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. 

Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian etika adalah : Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral, Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.

MACAM-MACAM ETIKA

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :

1.      ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.

2.      ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

 

Etika secara umum dapat dibagi menjadi :

1.      ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.

2.      ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud: Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral.

 

b.      ETIKET

Etiket adalah ajaran sopan santun yang berlaku bila manusia bergaul atau berkelompok dengan manusia lain. Berkaitan dengan nilai sopan santun, tata krama dalam pergaulan formal. Etiket tidak berlaku bila seorang manusia hidup sendiri misalnya hidup di sebuah pulau terpencil atau di tengah hutan.

Etiket berasal kata dari Etiquette (Perancis) yang berarti dari awal suatu kartu undangan yang biasanya dipergunakan semasa raja-raja di Perancis mengadakan pertemuan resmi, pesta dan resepsi un¬tuk kalangan para elite kerajaan atau bangsawan. Dalam pertemuan tersebut telah ditentukan atau disepakati berbagai peraturan atau tata krama yang harus dipatuhi, seperti cara berpakaian (tata busana), cara duduk, cara bersalaman, cara berbicara, dan cara bertamu dengan sikap serta perilaku yang penuh sopan santun dalam pergaulan formal atau resmi. 

Definisi etiket, menurut para pakar ada beberapa pengertian, yaitu merupakan kumpulan tata cara dan sikap baik dalam pergaulan antar manusia yang beradab. Pendapat lain mengatakan bahwa etiket adalah tata aturan sopan santun yang disetujui oleh masyarakat tertentu dan menjadi norma serta panutan dalam bertingkah laku sebagai anggota masyarakat yang baik dan menyenangkan

Persamaan etika dan etiket yaitu:

·         Etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket. 

·         Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.

Perbedaan etika dan etiket yaitu: 

1.      Etiket

·         Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu 

·         Etiket hanya berlaku untuk pergaulan. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain.

·         Etiket hanya memandang manusia dari segi lahiriah saja

2.      Etika

·         Etika tidak terbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika member norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan. 

·         Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain.

·         Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti “jangan berbohong”, “jangan mencuri” merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.

 

c.       MORAL
          Kata moral berasal dari bahasa latin mos (jamak:mores), yang berarti kebiasaan atau adat. Kata mores dipakai oleh banyak bahasa masih dalam arti yang sama, termasuk bahasa indonesia. 

          Dalam kamus besar bahasa indonesia, “moral” dijelaskan dengan membedakan tiga arti: 

1.      Ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dsb; akhlak; budi pekerti; susila 

2.      Kondisi mental yang membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, dsb; isi hati atau keadaan perasaan sebagaimana terungkap dl perbuatan 

3.      Ajaran kesusilaan yang dapat ditarik dari suatu cerita.

FUNGSI ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

1.      Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien 

2.      Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yg merugikan/membahayakan orang lain

3.      Menjaga privacy setiap individu

4.      Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya

5.      Dengan etik kita mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya

6.      Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah

7.      Menghasilkan tindakan yg benar

8.      Mendapatkan informasi tenfang hal yg sebenarnya

9.      Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yg berlaku pada umumnya

10.  Berhubungan dengans pengaturan hal-hal yg bersifat abstrak

11.  Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik

12.  Mengatur hal-hal yang bersifat praktik

13.  Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi 

14.  Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut kode etik profesi.

d.      HUKUM

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.

Pengertian Hukum menurut E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.

Menurut A. Ridwan Halim, Pengertian Hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.

Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum yaitu hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.

 

B.     SISTEMATIKA ETIKA

1.      Etika Umum

Etika umum adalah suatu ilmu yang praktis dengan sesama yang praktis pula. Ini bukan suatu disiplin yang sudah lengkap melainkan berkembang terus dengan mengkaji banyak isu yang sedang diperdebatkan. Namun adanya perbedaan pendapat mengenai isu-isu bukanlah berarti bahwa etika seakan-akan tidak mampu menghasilkan sesuatu yang dapat dimanfaatkan.

Etika umum mengembangkan dan menganalisis bentuk argumentasi moral kehidupan, problem-problem moral yang dihadapi masyarakat dan perorangan dalam tulisan yang dimuat dalam berita harian, majalah, atau ditulis dalam bentuk buku dengan menggunakan bahasa sehari-hari. Tujuannya adalah menciptakan masyarakat yang serasi dan selaras.Selain itu, etika umum berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori etika dan prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolok ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.

2.      Etika Profesi

Etika profesi adalah suatu panduan profesionalisme yang ada di dalam dunia kerja. Bagaimana cara kita untuk berbicara dan bertindak apakah salah satu pemahaman mengenai etika sebagai profesional. Selain itu, cara dalam mengambil keputusan juga dapat dilakukan secara profesional. Etika profesi tidak hanya berlaku untuk satu profesi saja. Akan tetapi, berlaku secara menyeluruh pada semua profesi pada umumnya.

Di dalam sebuah profesi tertentu, bisa ditambahkan sebuah aturan mengenai etika khusus. Aturan tersebut sesuai dengan profesi pada pekerjaan itu. Sebagai orang yang profesional di dunia kerja, seseorang harus selalu mengingat etika profesi. Serta mengingat etika yang pantas, supaya bisa menjalin hubungan yang baik dengan semua bagian di dalam organisasi. Etika profesi adalah sebuah sikap hidup. Sikap mengenai sebuah kesediaan untuk memberi pelayanan profesional pada masyarakat. Caranya adalah dengan berbagai keahlian, serta terlibat secara penuh dalam rangka pelaksanaan tjhas.

a.       Etika Profesi Bidan

Kode etik profesi bidan merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif profesi bidann yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi. Kode etik profesi bidan hanyan ditetapkan oleh organisasi profesi, Ikatan Bidan Indonesia. (IBI). Kode etik bidan Indonesia terdiri atas 7 bab, yang dibedakan atas tujuh bagian:
a. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir).
b. Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir).
c. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir).
d. Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir).
e. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir).
f. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir).
g. Penutup (1 butir).

C.    Fungsi Etika dan Moralitas dalam Pelayanan Kebidanan

1.      Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya bidan dank lien

2.      Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yang merugikan/membahayakan orang lain.

3.      Menjaga privacy setiap individu.

4.      Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya.

5.      Dengan etik kita mengetahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya.

6.      Mengarahkan pola piker seseorang dalam bertindak atau dalam menganalis suatu masalah.

7.      Menghasilkan tindakan yang benar.

8.      Mendapatkan informasi tentang hal yang sebenarnya.

9.      Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yang berlaku pada umumnya.

10.  Berhubungan dengan pengaturan hal-hal yang bersifat abstrak.

11.  Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik.

12.  Mengatur hal-hal yang bersifat praktik.

13.  Mengatur tata cara pergaulan baik didalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi.

14.  Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yang biasa disebut kode etik profesi.

 

D.    PRINSIP ETIKA

Etika profesi adalah dibentuk oleh organisasi resmi para pelaku suatu profesi. Tanpa etika profesi, profesi yang dihormati masyarakat akan menjadi jenis pekerjaan biasa. Dengan adanya etika profesi juga menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut, selama anggota organisasi profesi berkesadaran kuat untuk mengikuti etika profesinya.

Etika profesi memiliki prinsip dasar yang menjadi landasan dalam mengerjakan pekerjaannya. Berikut empat hal yang merupakan prinsip-prinsip etika profesi adalah:

1.      Prinsip otonomi

Prinsip pertama yang merupakan prinsip-prinsip etika profesi adalah prinsip otonomi. Prinsip otonomi ini mewajibkan setiap pelaku profesi memiliki wewenang dan kebebasan bekerja dan berpendapat sesuai dengan profesi yang dijalankan. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberikan kebebasan dalam menjalankan profesinya. Dengan demikian, seseorang memiliki hak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan etika profesi yang berlaku dalam profesi tersebut.

2.      Prinsip integritas moral

Prinsip kedua yang merupakan prinsip-prinsip etika profesi adalah prinsip integritas moral.Etika profesi adalah prinsip ini mewajibkan setiap pelaku profesinya untuk secara konsisten memiliki moral dan kejujuran dalam menjalankan pekerjaannya.Pelaku profesi harus selalu bersikap adil, mementingkan profesi, dan memikirkan kepentingan masyarakat.

3.      Prinsip keadilan

Prinsip ketiga yang merupakan prinsip-prinsip etika profesi adalah prinsip keadilan. Etika profesi adalah harus menjunjung tinggi prinsip keadilan kepada para anggota profesinya dalam setiap pekerjaan yang dilakukan.Prinsip ini menuntut anggota profesinya untuk memberikan pelayanan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Terutama jika profesi tersebut di bidang pelayanan masyarakat.

4.      Prinsip tanggung jawab.

            Prinsip keempat yang merupakan prinsip-prinsip etika profesi adalah prinsip tanggung jawab. Dalam prinsip etika ekonomi adalah setiap pelaku profesi harus memiliki kesadaran bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan hasil pekerjaannya. Selain itu, kesadaran bertanggung jawab ini juga terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.

E.     DIMENSI ETIK DALAM PERAN BIDAN

a.      Konsep dasar dimensi etik dalamperan bidan

Dimensi adalah cara menilai sesuatu dari suatu sisi dan etik adalah tanggung jawab moral sehubungan dengan pelaksanaan aktivitas suatu profesi. Dimensi etik adalah cara memandang atau menilai sesuatu melalui sisi etik. Dimensi etik dalam peran bidan adalah cara memandang peran bidan melalui sisi pandang etik.

Etik dalamperan bidan sebagau praktisi di institusi pelayanan Kesehatan terdapat praktisi yang setiap praktisi mempunyai peran, fungsi dan tugas sesuai kewenangan bidan memiliki standart praktek kebidanan dan standart operating. Prosedur memberi pelayanan kebidanan sesuai kewenangannya yang tertuang dalam PERMENKES 900/2002. Bidan harus memiliki kewajiban :

1.      Kewajiban etik legal

2.      Menggunakan teori deontologi

3.      Menggunakan pendekatan utilitarianisme pelayanan kebidanan dilaksanakan secara holistic sifat-sifat provider semangat untuk melayani simpati tulus ikhlas dapat memberi pelayanan susunannya keamanan, kenyamanan, privasi, asuhan alami dan tepat guna

Contoh bidang etik dalam bidan yang menjadi kasus hukum:

a.      Menggunakan perlatan canggih sekedar untuk dapat mengembalikan pinjaman kepada leasing company (over utilization)

b.      Tidak menerima klien yang kurang ampu atau tidak membayar dengan berbagai dalih

c.       Memperpanjang masa rawat inap kepada klien kelas VIP dengan dalih medis sehingga pemasukan bertambah

d.      Klien yang tidak mampu atau tidak masuk auransi secepat mungkin disuruh pulang atau dipindahkan ke instansi lain,walaupun keadaannya belum stabil

e.       Tidak menerima klien yang dalam keasaan terminal untuk  menekan angka kematian dan memelihara nama aik diri sendiri

f.        Menahan-nahan klien dan tidak merujuk ketempat lain walaupun ia tidak memiliki sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk kepentingan klien

g.      Pelasanaan informes consent yang belum jelas

h.      Pengadaan rekam medis klien yang belum dilaksanakan sebagaimana mestinya padahal merupakan bukti kuat di pengadilan

Etik peran bidan sebagai konselor memiliki :

1.      Minat untuk menolong orang lain

2.      Mampu untuk empati

3.      Mampu untuk menjadi pendengar yang baik dan aktif

4.      Mempunyai daya pengamatan yang taja,

5.      Terbuka terhadap pendapat orang lain

6.      Mampu mengenali hambatan psikologis,sosial dan budaya

 

BAB III

PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Etika Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral, Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat. Etiket adalah ajaran sopan santun yang berlaku bila manusia bergaul atau berkelompok dengan manusia lain.. Etiket menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Moral merupakan ajaran tentang baik atau buruk yang diterima secara umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dll.;akhlak, budi pekerti, susila. Hukum adalah keseluruhan peraturan tentang tingkah laku tentang suatu kehidupan bersama, yang dapat di paksakan pelaksanaanya dengan suatu sanksi.

Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan issue utama di berbaai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses dari berbagai dimensi. Hal tersebut membutuhkan bidan yang mampu menyatu dengan ibu dan keluarganya. Screening antenatal, pelayanan intrapartum, perawatan intensive pada neonatal, dan pengakhiran yang profesional dan akuntabilitas serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan kode etik profesi bidan merupakan suatu pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan profesional bidan.

B.     SARAN   

Melalui makalah ini, penulis berharap agar para bidan maupun calon bidan menjalankan profesionalitas pekerjaannya sesuai kode etik kebidanan, antara lain menjunjung tinggi martabat dan citra profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian para anggoa profesi, dan meningkatkan mutu profesi.

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Kurnasih, Wida. (2022) . Etika Profesi: Pengertian, Manfaat, Prinsip dan Skill. Diakses pada 29 Juli 2022, dari https://www.gramedia.com/best-seller/pengertian-etika-profesi/

Hendrik. 2011. Etika dan hukum kesehatan. Jakarta: EGC

Seopardan, dkk. 2007. Etika kebidanan dan hukum kesehatan. Jakarta: EGC

PENGERTIAN ETIKA, ETIKET, MORAL, HUKUM. (2011) . Diakses pada 29 Juli 2022, dari https://bidanshop.blogspot.com/2011/10/pert-1-pengertian-etika-etiket-moral.html?m=1

PENGERTIAN ETIKA, ETIKET, MORAL, HUKUM. (2017) . Diakses pada 29 Juli 2022, dari http://ruanghampa007.blogspot.com/2017/11/pengertian-etika-etiket-moral-dan-hukum.html?m=1

Rifka, Isna. Empat Prinsip Etika Profesi Beserta Pengertiannya. (2022) . Diakses pada 29 Juli 2022, dari https://money.kompas.com/read/2022/01/04/073731426/empat-prinsip-etika-profesi-beserta pengertiannya?amp=1&page=2&jxconn=1*rfitkf*other_jxampid*dUtGVHRpOThvU0VVS25PWkI2bm1Fb2Z2bzgzbTRUVkQzN0kwQWZaTjdTemM1T2hEZU5jakI2VE56NDZvZlZJaw

http://repo.iain-tulungagung.ac.id/3192/4/BAB_II.pdf

https://pdfcoffee.com/materi-fungsi-etika-dan-moralitas-dalam-pelayanan-kebidanan-pdf-free.html

https://docplayer.info/72292835-Dimensi-etik-dalam-peran-bidan-oleh-hj-djumiati-skm-mkes.html

Komentar